Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Kabar mengenai rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ramai beredar di media sosial. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah administratif terkait kabar tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman mengatakan, pihaknya mengetahui informasi mengenai rencana alih status tersebut dari media sosial dan sejumlah pemberitaan. Namun, hingga Selasa (1/9), Pemkab KSB belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Surat resmi dari pusat sampai hari ini yang masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat belum kami terima," ujar Agusman.
Agusman mengatakan informasi yang beredar saat ini lebih banyak membahas PPPK paruh waktu dari kalangan tenaga guru. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah rencana tersebut akan berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu atau hanya menyasar kelompok jabatan tertentu.
Ia meminta para pegawai tidak langsung menganggap informasi yang beredar di media sosial sebagai kebijakan resmi. Pemkab KSB masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk memastikan sasaran, persyaratan, serta mekanisme perubahan status tersebut.
"Informasi yang berkembang sejauh ini dominan membahas tenaga guru. Kami belum melihat isu ini sebagai kebijakan yang berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu, baik jabatan fungsional maupun umum," kata Agusman.
Mengenai mekanisme perubahan status, Agusman menangkap adanya kemungkinan pemerintah pusat menerapkan proses seleksi bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi penuh waktu. Dengan mekanisme tersebut, pegawai tidak serta-merta memperoleh perubahan status hanya karena telah berstatus PPPK paruh waktu.
Agusman menjelaskan, jika pemerintah pusat nantinya menetapkan mekanisme seleksi, setiap PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti tahapan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dia diberi kesempatan untuk mengikuti tes seleksi. Kalau dia bagus, artinya dia lulus dan diterima," jelasnya.
Meski demikian, Agusman belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk tes, persyaratan peserta, tahapan seleksi, maupun waktu pelaksanaannya. Pemkab KSB masih menunggu petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kepastian aturan sangat diperlukan agar pemerintah daerah tidak memberikan informasi yang keliru kepada para PPPK paruh waktu. Pemkab juga membutuhkan landasan hukum yang jelas sebelum menjalankan proses administrasi maupun melakukan pendataan terkait kemungkinan perubahan status tersebut.
Agusman menegaskan pihaknya tidak akan menjadikan informasi dari media sosial sebagai dasar untuk mengambil kebijakan. Pemkab KSB akan menunggu surat resmi atau informasi formal yang disampaikan pemerintah pusat melalui jalur pemerintahan.
"Yang jelas sampai hari ini belum ada surat dari pusat, atau informasi formal dari pusat yang masuk ke Bupati," tambah Agusman.
Sambil menunggu regulasi tersebut, BKPSDM KSB meminta para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai status kepegawaiannya saat ini. Pemerintah daerah juga akan mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat terkait rencana alih status tersebut.
Agusman mengatakan apabila pemerintah pusat telah menerbitkan aturan resmi, Pemkab KSB akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme kepada PPPK paruh waktu di daerah. (Gbw)