Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, menyoroti aktivitas dua perusahaan yang beroperasi di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Kecamatan Lantung dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (18/2). Pembahasan difokuskan pada aktivitas pertambangan yang dilakukan di area Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menyusul adanya aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.
RDP tersebut turut menghadirkan perwakilan perusahaan dan pemerintah kecamatan.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H Zohran SH, mengatakan pembahasan diarahkan pada kepastian hukum dan kepatuhan regulasi, dalam pengelolaan tambang rakyat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Zohran, IPR merupakan instrumen hukum yang bertujuan melindungi masyarakat lokal. Agar dapat mengelola sumber daya secara legal, dengan jangka waktu izin hingga 20 tahun. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pola kemitraan antara koperasi pemegang IPR dengan pihak perusahaan. “Kemitraan harus terbuka, terutama terkait sistem bagi hasil. Tujuannya agar pendapatan masyarakat Lantung benar-benar meningkat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, aktivitas PT Nusantara menjadi salah satu fokus pembahasan. Perwakilan perusahaan, Andi Azis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penambangan baru di Lantung. Perusahaan, kata dia, lebih memfokuskan kegiatan pada pengolahan limbah sisa tambang lama yang sebelumnya dikelola pihak asing.
“Material yang kami olah merupakan limbah dari aktivitas pertambangan sebelumnya. Jumlahnya puluhan ton dan diolah kembali agar memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan hadir sebagai mitra koperasi, dengan menyediakan dukungan teknologi pengolahan yang diklaim lebih ramah lingkungan. Karena, tidak menggunakan merkuri maupun sianida. Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan permodalan dalam skema kerja sama dengan koperasi setempat.
Selain PT Nusantara, aktivitas pertambangan di Lantung juga melibatkan PT Metro yang turut menjadi perhatian dalam diskusi. DPRD meminta seluruh perusahaan yang terlibat memastikan kegiatan operasional berada dalam koridor hukum, serta tidak melampaui batas wilayah dan kewenangan yang diatur dalam IPR.
Camat Lantung, H Syafruddin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu koperasi di WPR 2 Lantung yang telah mengantongi izin resmi. Ia mengapresiasi langkah legalisasi melalui IPR, karena dinilai mampu menekan praktik tambang ilegal.
“Harapan kami, seluruh koperasi yang beroperasi segera mengurus legalitas IPR agar tidak ada lagi aktivitas tanpa izin,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Muhammad Zain, mengingatkan koperasi pemegang IPR untuk taat pada regulasi. Ia menegaskan izin dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran, yang berpotensi membuat aktivitas kembali berstatus ilegal.
Dalam pertemuan tersebut juga mencuat wacana peninjauan ulang skema dana bagi hasil (DBH) pertambangan. Agar daerah penghasil memperoleh porsi lebih proporsional. DPRD menilai hal itu penting guna membiayai dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan.
Komisi II DPRD Sumbawa menutup rapat dengan komitmen untuk menggelar pertemuan lanjutan, bersama dinas teknis dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah itu diambil, guna memastikan aktivitas perusahaan di wilayah pertambangan rakyat Kecamatan Lantung berjalan sesuai regulasi, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. (Gam)